loading...
Pakar Hukum Unila, Hieronymus Soerja Tisnanta mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pertamina. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Hieronymus Soerjatisnanta mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Ia juga menilai Kejagung sudah punya keyakinan bisa menembus tembok yang membackingi tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, M Riza Chalid (MRC).
Tantangan yang akan dihadapi Kejagung bukan barang bukti tetapi persoalan politik. Doktor pengajar Fakultas Hukum Unila yang biasa disapa Tisna ini, mengatakan, Kejagung pasti sudah melihat latar belakang MRC yang punya backing kuat, sehingga ketika mereka menetapkannya sebagai tersangka pasti sudah punya pertimbangan tentang langkah yang akan mereka lakukan.
Baca juga: Ini Peran Riza Chalid Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” kata Tisna, Jumat (11/7/2025).