loading...
Mendagri Tito Karnavian meninjau langsung Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Gedung tersebut terbakar dahsyat pada Selasa (9/12/2025) yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Gedung tersebut terbakar dahsyat pada Selasa (9/12/2025) yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
Tito menyoroti aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung. PBG ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Pramono Akan Cek Perizinan Gedung di Jakarta Pascakebakaran Terra Drone
"Nah, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," kata Tito.
Salah satu poin dalam SLF tersebut terkait pencegahan atau mitigasi terjadinya kebakaran dalam gedung. Sehingga, sebelum diterbitkan sertifikatnya, Dinas Pemadam Kebarakan akan memeriksa kondisi gedungnya terlebih dahulu.
















































