loading...
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyoroti kasus tudingan ijazah palsu yang dialami Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Foto/YouTube SindoNews
JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyoroti kasus tudingan ijazah palsu yang dialami Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Diketahui, Arsul Sani telah menunjukkan ijazah miliknya kepada publik dan membantah tuduhan ijazahnya palsu.
Dedek menegaskan bahwa akan menjadi sebuah preseden bila publik mendesak Jokowi mengikuti apa yang dilakukan Arsul dengan menunjukkan ijazahnya kepada publik.
"Coba bayangkan ketika Pak Arsul Sani saja menunjukkan ijazahnya ketika ada yang mengatakan bahwa ijazah beliau itu palsu dan kemudian aktivitas tersebut digunakan untuk mendesak orang lain yang juga dituduhnya ijazah palsu ini artinya preseden ya," kata Dedek dalam program Interupsi di iNews, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Dokter Tifa Ungkap Dugaan Penyebab RRT Dijadikan Tersangka dan Dicekal
Dia mengingatkan jika desakan itu terus-menerus ditunjukkan kepada Jokowi, maka akan terjadi pergeseran norma. Sebab, Indonesia secara norma dan hukum menganut prinsip burden of proof atau beban pembuktian.
Terkait prinsip burden of proof ini, ia mencontohkan ketika dirinya menuduh seseorang maka Dedek memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa tuduhannya adalah benar. Bukan sebaliknya, ketika Dedek menuduh maka seorang tersebut harus membuktikan bahwa tuduhan kader PSI ini benar atau salah.















































