Troya Sebut Status Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Sah Lantaran Pelimpahan Molor 85 Hari

1 month ago 24

loading...

Troya menilai penetapan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Jokowi sudah tidak sah. Foto/Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka, Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur karena pelimpahan perkara disebut melewati batas waktu yang diatur KUHAP.

Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.

Baca juga: Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi

“Secara formil kawan-kawan sudah paham bahwa pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengaku tanggal 17 April yang lalu dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI, itu sudah melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

“Karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru mengatakan harus 14 hari. Ini tidak lagi 14 hari tapi 85 hari. Jadi lebih 70 hari,” lanjutnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |