Trump Ancam Tambah Tarif 10% ke Negara Sekutu BRICS, Berlaku Mulai 9 Juli

5 hours ago 8

loading...

Para pemimpin mengambil bagian dalam sesi foto untuk KTT BRICS 2025 di Rio de Janeiro, Brasil, pada 6 Juli 2025. FOTO/Kyodo News

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 10% terhadap negara-negara yang dinilai mendukung kebijakan anti-Amerika dari kelompok BRICS. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 9 Juli 2025, menjelang berakhirnya masa jeda tarif selama 90 hari.

Dalam unggahan di platform Truth Social, Minggu (7/7), Trump menegaskan bahwa surat pemberitahuan tarif akan mulai dikirim kepada puluhan negara pada Senin (8/7) pukul 12.00 siang waktu Washington. Ia menyebut tidak akan ada pengecualian bagi negara yang dianggap bersekutu dengan kebijakan BRICS.

Baca Juga: Trump Ancam Mitra BRICS karena Anti-Amerika, Indonesia Jadi Target?

Kelompok BRICS, yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, telah berkembang dengan bergabungnya negara-negara seperti Iran, Mesir, Indonesia, dan Uni Emirat Arab (UEA). Dalam KTT terbaru yang digelar di Brasil, BRICS menyerukan pembentukan sistem ekonomi dunia yang lebih multipolar serta mengkritik kebijakan tarif dan proteksionisme AS.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengungkapkan bahwa tarif bisa mencapai hingga 70 persen bagi negara-negara yang tidak menjalin kesepakatan dengan AS. Meski demikian, ia memastikan mitra dagang utama kemungkinan tidak akan terkena tarif setinggi itu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |