loading...
Anggota Polri saat HUT Bhayangkara. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Keberadaan anggota kepolisian dalam jabatan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) kembali dipersoalkan. Kali ini, oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang merupakan advokat.
Dia mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Norma ini kemudian telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".
Baca Juga: Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Kepolisian Pintu bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Lalu, Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN menyatakan, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: … b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."














































