loading...
Komisi Yudisial (KY) meggelar pemeriksaan terhadap M, selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/1/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggelar pemeriksaan terhadap M, selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2026). Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan walk out saat sidang.
M melakukan aksi tersebut sebagai sikap solidaritasnya terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Sebelum M dipanggil, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walk out saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut," kata Anggota KY, Abhan, Rabu (21/1/2026).
Perihal materi penyelidikan hari ini, Abhan enggan mengungkap lebih lanjut karena pemeriksaan bersifat tertutup. Ia menyebut pemeriksaan ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan ini akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah M terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.















































