loading...
Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban pembayaran royalti dari penggunaan lagu melalui acara pernikahan. Foto/Freepik.
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban pembayaran royalti dari penggunaan lagu melalui acara pernikahan. Hal ini dijelaskan oleh Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja.
Dia mengatakan tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen. "Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Jejak Pendidikan Ari Lasso, Musisi yang Ngamuk ke WAMI Gegara Royalti
Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut diantaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya.