loading...
JAKARTA - Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dengan adanya putusan tersebut, wartawan tidak dapat langsung digugat perdata maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman aparat penegak hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri menjunjung tinggi perlindungan kebebasan pers. Bahkan, Polri telah melakukan nota kesepahaman dengan Dewan Pers sejak lama tentang perlindungan kemerdekaan pers.
"Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan melakukan kerja sama serta MoU secara konkret serta simultan bersama Dewan Pers khususnya juga tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Trunoyudo menambahkan, putusan tersebut menjelaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap perlindungan pers
Baca Juga: Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana
















































