WNA di Pucuk BUMN: Lompatan atau Tantangan Kedaulatan

13 hours ago 6

loading...

Indah Mustika Choirum. Foto/Istimewa

Indah Mustika Choirum
ASN Kementerian Sekretariat Negara
Mahasiswa Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

PENGANGKATAN dua orang Warga Negara Asing (WNA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Oktober 2025 ini, menjadi momen awal BUMN menunjuk WNA untuk menduduki kursi direksi.

Untuk memperkuat legalitas, perekrutan WNA di BUMN pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN Nomor 1, yang menghapus kewajiban bahwa seluruh direksi harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Perubahan kebijakan ini tentunya langsung menjadi sorotan publik. Terlebih, terjadi ditengah keterbatasan lapangan pekerjaan di tanah air. Lahirnya kebijakan baru ini menjadi tanda adanya perubahan besar tentang dalam cara negara memandang pengelolaan talenta di perusahaan pelat merah.

Dari sudut pandang bisnis, langkah ini bisa dibaca sebagai upaya mempercepat transformasi BUMN agar lebih kompetitif secara global. Namun dari sisi nasionalisme SDM, muncul pertanyaan penting: apakah Indonesia siap menyerahkan sebagian kendali BUMN kepada tenaga asing?

Dalam dialog bersama Chairman Forbes, Steve Forbes, Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan perubahan regulasi ini bertujuan untuk menarik “talenta terbaik dunia” agar BUMN dikelola sesuai standar internasional. Kepala Badan Pembinaan BUMN (BP BUMN), Danantara, bahkan menyebut langkah ini sebagai strategi mencari profesional terbaik tanpa sekat kewarganegaraan.

Logikanya sederhana, bila Indonesia ingin BUMN menjadi pemain global, maka pengelolaannya pun harus bertaraf global.

Read Entire Article
Prestasi | | | |