Polda Riau Tangkap Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

7 hours ago 3

loading...

Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis. Foto: Ist

PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," ujar Ade, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau terkait aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Senin (20/10/2025).

Tim yang dipimpin Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pembersihan lahan.

"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |