loading...
Yayasan Daya Besar milik keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman. Yayasan tersebut dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi berupa persekongkolan mencairkan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Ist
JAKARTA - Yayasan Daya Besar yang merupakan milik keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman RI. Yayasan tersebut dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi berupa persekongkolan mencairkan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara.
Yayasan keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman oleh Nikodemus Jansen yang merupakan Ahli Waris dari David Wahyuna selaku pemilik tanah.
Baca juga: Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka
Selain Yayasan Daya Besar, Nikodemus juga melaporkan 2 pihak lainnya terkait dugaan persekongkolan. "Saya mau melaporkan mengenai dana konsinyasi yang telah diambil sepihak oleh Yayasan Daya Besar. Yayasan Daya Besar yang terkait dengan pembinanya Pak Jusuf Hamka," ujar Nikodemus di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/11/2025).
Dia keberatan atas dugaan tindakan Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang melalui surat per tanggal 23 September 2021 secara sepihak diduga meminta PN Jakarta Utara mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku ahli waris.















































