loading...
Yordania kecam upaya Israel untuk mencaplok Tepi Barat. Foto/X
GAZA - Kementerian Luar Negeri Yordania menyebut peraturan baru tersebut sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional" dan serangan terhadap hak Palestina untuk mendirikan negara merdeka.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Yordania menanggapi langkah-langkah tersebut, yang menurut media Israel, termasuk penghapusan peraturan yang telah berlaku selama beberapa dekade yang mencegah warga negara Yahudi membeli tanah di wilayah tersebut.
Kementerian Luar Negeri Yordania mengatakan Yordania "sangat mengutuk keputusan dan langkah-langkah ilegal Israel yang diambil untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memaksakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki".
Langkah-langkah tersebut merupakan "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, pelemahan solusi dua negara, dan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat mereka di garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya", kata pernyataan itu, menambahkan bahwa Israel "tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina yang diduduki".
Yordania menegaskan kembali “penolakan dan kecaman mutlak” terhadap tindakan sepihak, ilegal, dan tidak sah di Tepi Barat dan memperingatkan bahwa kebijakan pemerintah sayap kanan Israel memicu siklus kekerasan dan ketidakstabilan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, kebijakan para pemukim Israel untuk memiliki tanah di daerah-daerah yang secara historis berada di bawah kendali Palestina sebagai dorongan paling berbahaya menuju aneksasi dan keputusan paling penting sejak Israel menduduki Tepi Barat pada tahun 1967.


















































