1 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai Kabur dari OTT, KPK Beri Ultimatum

4 hours ago 8

loading...

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tersangka yang kabur saat OTT itu adalah, John Field (JFI) selaku Pemilik PT Blueray. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil kabur atau melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tersangka yang kabur saat OTT itu adalah, John Field (JFI) selaku Pemilik PT Blueray. "1 lagi saat di lapangan itu saudara JF melarikan diri," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Asep mengultimatum kepada John untuk segera menyerahkan diri. "Sekaligus saya imbau kepada JF segerah serahkan diri," ujar Asep.

Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai

Sementara terhadap John, KPK bakal menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |