loading...
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut ratusan jaksa disanksi sepanjang 2025. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menindak ratusan jaksa sepanjang 2025. Bahkan, ada puluhan jaksa yang telah mendapat hukuman disiplin dengan kategori berat.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat konfrensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
"Bidang pengawasan hukuman disiplin 56 non-jaksa, 101 jaksa," kata Anang.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Uang Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman
Dari jumlah itu, kata Anang, sebanyak 44 kasus mendapat hukuman disiplin berjenis ringan, 44 sedang dan 69 berat. Anang pung mengatakan, jaksa ada yang mendapat hukuman berat.
"Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," ujar Anang.
Anang mengatakan, tingkat pelaporan LHKPN periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45%. Anang, ada 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan. "Sudah lapor 13.075, belum lapor 475," pungkas Anang.
(cip)














































