loading...
Sebanyak 321 WNA tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari 321 orang itu, sebanyak 275 orang ditetapkan tersangka. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari 321 orang itu, sebanyak 275 orang ditetapkan tersangka.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap WNA-WNA yang status hukumnya belum tersangka. Adapun polisi masih menghubungkan sejauhmana peran-peran dari setiap orang yang ditangkap.
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)













