loading...
Tiga anggota Brimob penumpang rantis yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan saat demo ricuh pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu disanksi patsus hingga minta maaf. Foto/Ist
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada aksi unjuk rasa atau demo ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam lalu. Ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menuturkan, sidang etik dilaksanakan secara terpisah sejak tanggal 1-3 Oktober 2025. Ketiga terduga pelanggar yang disidang ialah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat
Erdi menyebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat itu, Kompol Kosmas K Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.