loading...
Barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram (kg) yang disita Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kali ini, peredaran ganja seberat 9,4 kilogram (kg) digagalkan.
"Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja. Kemudian, pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Diancam Golok saat Penertiban PKL


















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496434/original/038133500_1770535501-Whisper_of_Romance_-_PPJKT_Valentine_s.jpg)































