loading...
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan empat Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas mendapat sanksi PTDH atau dipecat. Foto/Alfie Al Rasyid
BATAM - Empat Polisi yang melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan terhadap anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Natanael Simanungkalit (NS) hingga tewas akhirnya dipecat. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Kepri.
Pemecatan itu dijatuhkan setelah komisi menyatakan para pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela. Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/04/2026) di ruang Bidpropam Polda Kepri sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Baca juga: Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Empat pelaku yang diadili yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Komisi sidang tersebut dipimpin Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Sementara Wakil Ketua Komisi yaitu Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono dan Wadir Samapta Polda Kepri, AKBP Ike Krisnadian bertindak sebagai anggota komisi.
Sementara sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain AKP dr Leonardo, Ipda Muhammad Duter, Bripda Timothy Manasir Sinulingga, Bripda Jonathan Pratama, Bripda Holkepri Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Cheva Adrian Maulana.


















































