5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

4 hours ago 6

loading...

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan terkait kasus korupsi impor gula. Foto/SindoNews

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang putusan terkait kasus korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ). Amar putusan ini dibacakan untuk lima terdakwa bos perusahaan gula.

Kelima terdakwa bos gula ini di antaranya Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak 2006); Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015); Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016); dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012).

Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kelimanya pun dihukum menjalani penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Pemerintah Setop Sementara Impor Gula Rafinasi, Bagaimana Kebutuhan Industri?

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Hukuman yang dibacakan ini sama dengan empat terdakwa lainnya yang juga merupakan bos perusahaan gula. Dengan demikian, sembilan terdakwa kasus korupsi dari klaster perusahaan gula seluruhnya dihukum empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Perkara ini juga lah yang sempat menyeret nama Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Read Entire Article
Prestasi | | | |