loading...
Tama S. Langkun, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya. Foto: Istimewa
Tama S. Langkun
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
DEMONSTRASI masyarakat pada 27 Agustus 2026 membawa pesan kuat yang mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini harus dijawab dengan komitmen nyata untuk menghadirkan reformasi hukum yang progresif, bukan sekadar memenuhi target legislasi.
Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026 adalah momentum krusial yang patut diapresiasi. Kita sangat membutuhkan perubahan paradigma penegakan hukum, yakni dari sekadar memenjarakan orang menjadi upaya nyata untuk memulihkan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana.
Oleh karena itu, terdapat lima catatan penting yang harus menjadi landasan dalam pengesahan RUU Perampasan Aset ini.
Pertama, Menutup Keterbatasan UU Tipikor dan UU TPPU
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen penyitaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, berbagai instrumen tersebut terbukti belum membentuk rezim perampasan aset yang berdiri sendiri, komprehensif, dan terintegrasi.
Catatannya, Undang - Undang Tipikor kita sudah seperempat abad belum direvisi. Padahal perkembangan modus kejahatan kerah putih masa kini sudah jauh lebih rumit dan kompleks. Aset hasil korupsi dapat dengan mudah dialihkan, disamarkan melalui perusahaan, atau bahkan dipindahkan ke luar negeri.


















































