RUU Perampasan Aset, Serius Berantas atau Sebatas Janji?

6 hours ago 11

loading...

Simak perbincangan lengkap Prisca Papilaya bersama Pakar Hukum Pidana Septa Chandra dalam ONE ON ONE, Rabu, 2 September 2026 pukul 21.00 WIB, hanya di SindoNews TV. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - RUU Perampasan Aset sudah bergulir belasan tahun. Namun, regulasi yang digadang-gadang menjadi senjata baru untuk mengejar harta hasil kejahatan itu tak kunjung ketok palu.

Di tengah desakan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada memenjarakan pelaku, muncul pertanyaan mengapa regulasi yang dinilai penting untuk mengembalikan uang rakyat justru begitu lama tertahan. Persoalannya ternyata bukan sekadar rumitnya pasal demi pasal.

Pakar Hukum Pidana Septa Chandra menilai faktor paling dominan yang menentukan nasib RUU Perampasan Aset adalah kemauan politik DPR dan pemerintah. Tanpa keinginan dari dua lembaga pemegang kekuasaan tersebut, RUU Perampasan Aset akan sulit beranjak menjadi undang-undang .

Baca Juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

"Tentu faktor yang paling dominan menurut saya adalah political will daripada mereka yang punya kekuasaan untuk itu. Terutama dalam hal ini adalah DPR dan juga pemerintah, eksekutif dan legislatif," kata Septa saat berbincang dengan Prisca Papilaya dalam program ONE ON ONE SindoNews TV.

Septa bukan orang yang sepenuhnya berada di luar pembahasan regulasi tersebut. Akademisi yang juga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta itu pernah diundang menjadi narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR untuk memberikan pandangan terhadap RUU Perampasan Aset.

Menurut Septa, regulasi tersebut seharusnya tidak hanya bicara soal merampas. Orientasi yang lebih besar adalah bagaimana negara memulihkan aset hasil kejahatan atau asset recovery. Perampasan hanyalah salah satu instrumen di dalam proses tersebut.

Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Read Entire Article
Prestasi | | | |