5 Fakta Kasus Dugaan Suap Rp5,5 Miliar ke AGK yang Menyeret Nama Haji Robert

3 weeks ago 18

loading...

Mantan terpidana kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah meninggal dunia. Meski demikian, kasus yang menyeret AGK hingga divonis 8 tahun penjara ini tidak berhenti. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Mantan terpidana kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah meninggal dunia. Meski demikian, kasus yang menyeret AGK hingga divonis 8 tahun penjara ini tidak berhenti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menuntaskan kasus ini.

Apalagi kini kasus dugaan suap Rp5,5 miliar yang menyeret pengusaha tambang besar Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, kini menjadi sorotan publik. Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun: Baca juga: KPK: Gubenur Malut Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar untuk Menginap di Hotel dan Berobat

1. KPK Selidiki Dugaan Suap Rp5,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp5,5 miliar dari Haji Robert kepada AGK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mencermati keterangan saksi dan bukti transaksi yang terungkap di Pengadilan Tipikor Ternate.

"Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis, termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

2. Akui Beri Uang Rp2,5 Miliar kepada Anak AGK
Dalam persidangan, Haji Robert mengakui pernah memberikan Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Ghani Kasuba. Menurutnya, uang itu untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan disebut sebagai pinjaman dengan pelunasan dalam lima tahun. Selain itu, sebagian uang diberikan atas permintaan langsung AGK untuk keperluan sosial dan pengobatan melalui seorang perantara bernama Ida.

Read Entire Article
Prestasi | | | |