Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis, tapi Proses Hukum Roy Suryo Cs Jalan Terus

2 hours ago 3

loading...

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar Cs jalan terus meski SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar Cs tetap berlanjut meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya (Roy Suryo Cs), penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Budi menjelaskan, SP3 atau penghentian penyidikan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar dia.

Dia menambahkan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Prestasi | | | |