loading...
Lima pulau di Indonesia terpantau beredar di situs jual beli asing yang memuat penjualan dan sewa beberapa pulau. Foto/Dok
JAKARTA - Lima pulau di Indonesia terpantau beredar di situs jual beli asing yang memuat penjualan dan sewa beberapa pulau. Pantauan di situs Private Islands Online pada Jumat (20/6) pukul 19:35 WIB, kelima pulau dijual tersebut yaitu Pulau Anambas-Kepulauan Riau, Pulau Panjang-NTB, Pulau Seliu-Belitung, Pulau Sumba-NTT
Penawaran ini memantik perhatian serius dari pemerintah, karena tidak ada regulasi yang membolehkan jual beli pulau di Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Koswara menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
“Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/6).
Baca Juga: Pulau di Indonesia Tidak untuk Dijual
Koswara menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau. Sementara paling sedikit 30 persen harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan lindung, akses publik, dan fungsi sosial lainnya.