Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja

1 hour ago 1

loading...

Agnes Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Foto/IG Agnez Mo.

JAKARTA - Agnez Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.

Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.

Adapun, para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

Baca juga: Agnez Mo Bebas dari Gugatan, Ari Bias Kini Seret Penyelenggara Konser ke Polisi

"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |