loading...
Pakar hukum Chairul Huda saat menjadi saksi ahli perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo di PN Yogyakarta. FOTO/IST
SLEMAN - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo memasuki babak baru. Sorotan kini tertuju pada keabsahan penghitungan kerugian negara dan ketiadaan motif pidana, menyusul penegasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar hukum sekaligus penasihat Kapolri, Chairul Huda, menyatakan tidak ditemukan bukti yang mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020. Ia menegaskan, tidak ada indikasi aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
"Bagaimana seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana jika tidak memiliki motif? Selama ini tidak ditemukan motif tersebut, tidak ada mens rea,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya hal itu dibuktikan melalui putusan lembaga berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu, atau Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, tidak ada putusan yang menyatakan adanya pelanggaran tersebut.
Chairul Huda bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan, mengingat dana hibah telah diterima masyarakat dan tidak dinikmati secara pribadi oleh kepala daerah. Ia menilai penarikan kasus ke ranah pidana merupakan bentuk tindakan yang tidak tepat.











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3394915/original/076405500_1615051822-Ilustrasi_anak_kembar.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4894008/original/028659900_1721204805-Ilustrasi_hoarding_disorder.jpg)
































