AHY Ungkap 5 Tantangan Utama Realisasikan Zero ODOL

3 hours ago 6

loading...

Menko Bidang IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, komitmen pemerintah dalam mewujudkan target zero over dimension over load (zero ODOL) pada 1 Januari 2027. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, komitmen pemerintah dalam mewujudkan target zero over dimension over load ( zero ODOL ) pada 1 Januari 2027. AHYmengakui masih terdapat sejumlah tantangan besar yang harus segera ditangani agar kebijakan zero ODOL berjalan efektif di lapangan. Berdasarkan data kecelakaan, truk lebih muatan ini menyumbang 10,5% dari total kematian akibat kasus kecelakaan lalu lintas.

"Semua concern terhadap kendaraan yang dianggap memiliki dampak dan konsekuensi yang tidak baik di berbagai aspek. Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero odol ini sudah berlaku efektif," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Kemenhub Targetkan Aturan Baru Larangan Truk ODOL Rampung Akhir 2025, Ini Isinya

AHY menyoroti setidaknya, ada 5 tantangan utama dalam merealisasikan kebijakan zero ODOL. Pertama, tingginya ongkos logistik yang kerap membuat sebagian pelaku usaha tergoda melanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan.

Kedua, AHY menilai masih lemahnya sistem pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum membuat pelanggaran ODOL terus berulang. Meskipun dari sisi regulasi sudah tercantum larangan penggunaan truk ODOL atas dasar keselamatan.

Ketiga, benturan kepentingan antara pengemudi, pemilik kendaraan, dan pemilik barang. Perbedaan orientasi antara pihak-pihak ini kerap memicu pelanggaran, karena masing-masing berusaha menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan.

Keempat, Rendahnya kesejahteraan pengemudi angkutan barang. Menurut AHY, kondisi ekonomi sopir yang belum sejahtera membuat mereka rentan terhadap tekanan atau praktik melanggar aturan ODOL demi memenuhi target pendapatan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |