Aipda Robig Pembunuh Gama Rizkinata Divonis 15 Tahun Penjara

1 month ago 18

loading...

Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati anak SMA Gama Rizkinata Oktafandy divonis 15 tahun penjara. Foto/Tangkapan layar

SEMARANG - Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati anak SMA Gama Rizkinata Oktafandy divonis 15 tahun penjara. Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak-anak, yakni Gama dan 2 anak lainnya menggunakan senjata api dengan cara menembak mereka.

Akibat perbuatan Robig, Gama meninggal dunia, sedangkan 2 anak lainnya luka tembak. Vonis terhadap Robig dibacakan Majelis Hakim PN Semarang pada Jumat (8/8/2025). Robig menghadiri sidang secara offline, mengenakan baju panjang warna putih, bawahan hitam dan berpeci putih. Sidang dilakukan di ruang Kusuma Atmaja.

“Mengadili terdakwa Aipda Robig Zaenudin pidana penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta apabila tidak bisa diganti (subsidair) penjara 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat sidang yang terbuka untuk umum itu.

Baca juga: Penampakan Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Diborgol saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Read Entire Article
Prestasi | | | |