loading...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Usai Dipecat AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
AKBP Didik diketahui juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro.


















































