loading...
Seorang pengurus tempat ibadah di kawasan Dunguscariang, Jalan Rajawali, Andir, Kota Bandung, berinisial DW (56) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Seorang pengurus tempat ibadah di kawasan Dunguscariang, Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, berinisial DW (56) ditangkap polisi. DW diduga mencabuli bocah perempuan berumur 8 tahun. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya telah dicabuli pelaku DW.
Atas laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan video CCTV di tempat ibadah yang merekam aksi bejat pelaku DW terhadap korban.
"Berdasarkan alat bukti dan ketarangan saksi, petugas menangkap DW tanpa perlawanan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Selasa (22/7/2025).