loading...
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya. Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya. Majelis hakim menyebut Sandra Dewi patuh pada vonis terhadap suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Setelah gugatan ini dicabut, majelis hakim pun menyatakan eksekusi terkait hukuman Harvey Moeis bisa dilakukan. Harvey dalam perkara ini dihukum penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewahnya













































