loading...
Ammar Zoni ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga pada 26 November 2025 lalu.
Permohonan tersebut terkait status sang aktor sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Ammar Zoni saat ini sedang berada dalam proses penelaahan. Permohonan tersebut terkait perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator).
Baca Juga :Lisa Mariana Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam, Tapi Tak Ditahan
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri Suparyati dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025).














































