Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

5 hours ago 12

loading...

Korban penyiraman air keras Andrie Yunus mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di MK. Foto/SindoNews

JAKARTA - Korban penyiraman air keras Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Tim Advokasi menyebut langkah ini sekaligus mendorong penghapusan impunitas dalam peradilan militer.

“Andrie Yunus mengajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi: Segera Akhiri Impunitas dalam Peradilan Militer," kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2026)

Baca juga: Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana

Selain itu, Andrie juga dikenal sebagai aktivis dan pembela hak asasi manusia yang aktif mendampingi korban pelanggaran HAM. Tim Advokasi menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan kasus tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Menurut mereka, kondisi ini menyoroti persoalan dalam konstruksi hukum peradilan militer, khususnya Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Akibatnya, kata Tim Advokasi, ketentuan tersebut membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer sehingga prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili di forum militer.

Read Entire Article
Prestasi | | | |