loading...
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menepis anggapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Bupati Pati Sudewo hingga 250% dipicu minimnya anggaran daerah. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menepis anggapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Bupati Pati Sudewo hingga 250% dipicu minimnya anggaran daerah. Kata Prasetyo, kebijakan tiap kabupaten berbeda-beda.
"Tidak ada, penyebabnya karena itu bukan ya. Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya," tegas Prasetyo kepada awak media di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurut Prasetyo, kenaikan PBB sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Bahkan, dia pun menegaskan di Kabupaten Pati dengan kabupaten yang berdekatan pun berbeda.
Baca Juga: Profil Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Berpeluang Jadi Bupati jika Sudewo Lengser
"Jadi bukan, menurut pendapat kami bukan karena itu, kalaupun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing," tegasnya.