loading...
Indonesia menganut prinsip ius sanguinis, di mana seorang anak otomatis memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya meskipun dia lahir di luar negeri. Foto/imigrasi.go.id
JAKARTA - Kewarganegaraan merupakan salah satu identitas hukum paling penting bagi setiap individu. Namun, cara sebuah negara menentukan siapa yang berhak menjadi warganya berbeda-beda.
Ada yang berdasarkan tanah kelahiran (ius soli), ada pula yang berpatokan pada garis keturunan darah (ius sanguinis).
Jika prinsip ius soli dianggap sebagai sistem inklusif untuk mengakomodasi imigran, maka prinsip ius sanguinis sering dipandang sebagai mekanisme menjaga keutuhan bangsa melalui warisan keluarga.
Prinsip ius sanguinis banyak dipilih oleh negara-negara Eropa dan Asia, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Ius Soli? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Apa Itu Ius Sanguinis?
Secara etimologis, istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin: ius yang berarti hak atau hukum, dan sanguinis yang berarti darah. Ius sanguinis artinya hak kewarganegaraan berdasarkan darah.
Dengan kata lain, seorang anak otomatis memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya, meskipun dia lahir di luar negeri.