loading...
Dalam Islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita dan bukan termasuk najis. Foto ilustrasi/pngtree
Apakah keputihan yang biasa dialami kaum wanita termasuk najis atau tidak? Bagimana pula hukumnya bila pakaian terkena keputihan tersebut?
Dalam Islam, keputihan atau ifrazat adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita , namun bukan madzi dan mani, baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Baik yang bersifat normal maupun karena penyakit.
Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah (lendir yang selalu membasahi organ reproduksi wanita). Dalam mazhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci.
Penulis kitab al-Hawi mengatakan, ‘Imam as-Syafi'i menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci.’ (al-Majmu’, 2/570). Dalilnya berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu'anha.
Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam 'matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Seperti dilansir laman rumahsyo, beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!