APPSI Minta Pasar Tradisional Dikecualikan dari Aturan Kawasan Tanpa Rokok

6 hours ago 3

loading...

APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta meninjau ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). APPSI menilai ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama yang melarang penjualan dan pemajangan produk rokok, berpotensi merugikan stabilitas ekonomi ribuan pedagang pasar tradisional di Ibu Kota.

APPSI secara terbuka mengajak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk mengadakan dialog guna mencari solusi yang seimbang antara upaya kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi pedagang kecil.

Dewan Pembina APPSI, Ngadiran, menyatakan kekhawatiran asosiasi terhadap rancangan regulasi yang sedang dalam tahap pembahasan itu. Menurutnya, pasar tradisional, sebagai sentra ekonomi rakyat, akan terpukul keras jika larangan total diberlakukan.

"Kami menyatakan kekhawatiran terkait ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok yang merupakan produk legal di pasar tradisional. Ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang," tegas Ngadiran di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik

Read Entire Article
Prestasi | | | |