loading...
Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional sahkan resolusi yang menyatakan perang Israel di Gaza adalah genosida. Foto/QNN via Palestine Chronicle
GAZA - Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional telah mengesahkan resolusi yang menyatakan bahwa perang Israel di Gaza adalah genosida. Menurut mereka, kriteria hukum telah terpenuhi untuk menetapkan kondisi tersebut.
"Kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida dalam Pasal II Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948)," bunyi resolusi tersebut, yang didukung 86 persen dari dari 500 anggota asosiasi.
Israel selama ini membantah bahwa tindakannya di Gaza merupakan genosida dan mengatakan bahwa tindakan militernya dibenarkan sebagai pembelaan diri. Israel saat ini menghadapi kasus di Mahkamah Internasional di Den Haag yang menuduhnya melakukan genosida.
Baca Juga: Jenderal Tertinggi Israel Ancam Habisi Para Pemimpin Hamas di Luar Negeri
Israel melancarkan serangannya di Jalur Gaza pada Oktober 2023, setelah para milisi Hamas, kelompok perlawanan Palestina yang menguasai wilayah tersebut, menyerang komunitas Israel, menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang.
Sejak saat itu, perang brutal militer Israel telah menewaskan 63.000 orang, merusak atau menghancurkan sebagian besar bangunan di Gaza, dan memaksa hampir seluruh penduduknya mengungsi dari rumah mereka setidaknya sekali.
Sebuah pemantau kelaparan global yang diandalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa sebagian wilayah tersebut kini menderita kelaparan buatan manusia, yang juga dibantah oleh Israel.















































