loading...
Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
YOGYAKARTA - Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Penegasan tersebut disampaikan dalam Hasil Keputusan Bahtsul Masail yang digelar pada 18 Desember 2025 di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi.
Forum pesantren tersebut secara khusus membahas konflik kepemimpinan PBNU yang belakangan berkembang tajam dan memunculkan wacana pemakzulan ketua umum. Kajian dilakukan dengan pendekatan fiqh siyasah, kaidah hukum Islam, serta merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama sebagai rujukan utama tata kelola organisasi.
Dalam putusannya, FBMP DIY menyatakan secara tegas bahwa baik secara syar‘i maupun organisatoris, kewenangan pemakzulan Ketua Umum PBNU tidak berada di tangan Syuriyah. Kedudukan Rais Aam dan ketua umum dipandang sebagai mandataris Muktamar, sehingga pergantian kepemimpinan hanya dapat dilakukan oleh forum yang memiliki kedaulatan tertinggi tersebut.
Baca juga: Pj Ketum PBNU Sowan ke Ploso dan Lirboyo, Rajut Sanad dan Soliditas Jamiyyah














































