loading...
Baleg DPR mencabut empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026. Foto/SindoNews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Keempat RUU tersebut yakni, RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.
Hal ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis, 27 November 2025.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan tujuan agar memastikan fokus kerja legislasi bisa lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.
Baca juga: RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob, Jumat (28/11/2025).















































