loading...
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional di beberapa wilayah yakni Jakarta, Jabar, dan Jatim. Dari pengungkapan ini sebanyak 20 pelaku ditangkap. Foto: Ist
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional di beberapa wilayah yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari pengungkapan ini sebanyak 20 pelaku ditangkap.
Puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Polda Lampung Bekuk 46 Tersangka Judi Online, Ada Selebgram
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).
Pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.














































