Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI

3 days ago 53

loading...

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp50 akan mulai berlaku pada 28 September 2026. Foto/Dok

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp50 akan mulai berlaku pada 28 September 2026. Dengan kebijakan tersebut, saham tidak lagi memiliki batas harga minimum Rp50 dalam perdagangan di bursa.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memberikan mekanisme price discovery yang lebih baik di pasar modal.

"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: BEI Siapkan Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Terendah Tak Lagi Gocap

Menjelang penerapan perdagangan tanpa batas minimum Rp50, Jeffrey mengungkapkan hampir seluruh anggota bursa telah menyatakan kesiapan. Dari total anggota bursa, sebanyak 92 sudah siap, sementara satu anggota bursa masih menyelesaikan kesiapan teknis.

"Per hari ini tinggal satu anggota bursa yang masih kita tunggu kesiapannya," kata Jeffrey.

BEI optimistis anggota bursa tersebut dapat mengikuti mock trading pada Sabtu dan selanjutnya siap berpartisipasi dalam perdagangan pada 28 September. Jeffrey menegaskan kendala yang masih dihadapi satu anggota bursa tersebut bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |