Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat

11 hours ago 3

loading...

Bea Cukai merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat, Rabu (15/10/2025). Foto/Dok. SindoNews

PONTIANAK - Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan secara signifikan selama 2025. Hasilnya penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali dengan total nilai barang hasil penindakan Rp274,7 miliar.

Rincian barang hasil penindakan hingga Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp4,2 miliar. Adapun barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar. Baca juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya di Pontianak, Rabu (15/10/2025).

Intensitas pengawasan diperkuat melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025. Satgas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

Read Entire Article
Prestasi | | | |