loading...
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH, Haikal Hassan dalam rangkaian penandatangan MoU dengan Nestle Indonesia, di Jakarta, Jumat (4/10). FOTO/Tangguh Yudha
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perluasan kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Tidak hanya makanan dan minuman, produk nonpangan seperti kosmetik, obat-obatan, tekstil, barang gunaan, hingga produk impor juga wajib mengantongi sertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini sekaligus menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur bidang jaminan produk halal.
"Mulai Oktober 2026, bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga kosmetik, obat, tekstil, barang gunaan, hingga produk impor wajib halal. Ini komitmen Indonesia untuk memastikan perlindungan konsumen muslim sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional," ujar Haikal di Jakarta, Jumat (3/10).
Baca Juga: BPJPH Dorong Pendampingan UMKM Penuhi Kapasitas Halal
Dalam ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1), kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Dengan kebijakan baru ini, cakupan kewajiban diperluas ke berbagai sektor produk lainnya.