loading...
Foto/Yudistiro Pranoto.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.30 WIB dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia mengenakan dress hitam dengan high heels. Rambut panjangnya kali ini dibiarkan terurai, dengan sedikit di kepang pada bagian dahinya.
Hakim Ketua dan didampingi dua hakim anggota pada persidangan kasus Nikita Mirzani di PN Jaksel awalnya menyampaikan mengenai perjalanan sidang dimulai dari tuntutan jaksa penuntut umum hingga keterangan saksi-saksi.
Hal-hal yang memberatkan vonis Nikita Mirzani ini, menurut Hakim ketua, adalah tidak mengakui secara terus terang dan pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan adalah mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan vonis kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).













































