loading...
Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muarojambi. Foto/SindoNews
MUAROJAMBI - Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muarojambi. Oknum anggota polisi ini terbukti bersalah menganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni dan Hakim Anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan dalam sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Muarojambi hari ini, Jumat (25/7/2025).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi selama 15 tahun penjara. "Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun penjara," tegas Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Anger.
Baca juga: Keluarga Minta Keadilan usai Fendi Tewas di Tahanan Polres Kepahiang
Dalam amar putusan hakim, vonis terdakwa tersebut dikurangi masa tahanan. Disamping itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, hakim menyebut jika dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras.
Tidak hanya itu, seluruh kepala mengalami pendarahan hebat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ironisnya, korban meninggal dunia terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.
Baca juga: Terungkap, Tahanan Tewas Pendarahan Hebat di Kepala Ternyata Dianiaya 2 Polisi