Bukan Utusan Lembaga

2 hours ago 6

loading...

Achmad Edi Subiyanto, Penulis buku Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan. Foto/istimewa

Achmad Edi Subiyanto
Penulis buku “Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan”.

“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.

Pada tahun 2026 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempunyai dua hakim konstitusi baru yang akan menggantikan dua hakim konstitusi yang purnabakti. Dua hakim konstitusi tersebut diajukan oleh dua lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).

Pelaku Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK. Pelaku kekuasaan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh hakim dan aparatur peradilan.

Hakim adalah jabatan yang mulia. Mulia, karena ia bertujuan menciptakan ketentraman dan keadilan di dalam masyarakat. Sebenarnya yang dapat memuliakan jabatan tersebut adalah hakim itu sendiri, dengan menjaga sikap, perilaku dan kehormatannya, baik di dalam tugasnya sebagai hakim maupun di luar tugas dalam kesehariannya.

Tugas memeriksa dan memutuskan perkara merupakan tugas yang dilakukan oleh seorang (hakim) yang berdiri di tengah-tengah di antara mereka yang berperkara. Kunci utama menjalankan peran di tengah-tengah tersebut adalah putusan yang diambilnya menjadi putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan lapang dada.

Read Entire Article
Prestasi | | | |