loading...
Makan bergizi gratis di SD Santo Michael Bilogae, Distrik Sugapa, Kabupaten Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Senin (20/1/2025). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menanggapi adanya kejadian luar biasa (KLB) yang ditetapkan atas dasar keracunan program makan bergizi gratis (MBG) di sejumlah wilayah.
Merespons hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Secara garis besar aturan baru ini akan memperkuat posisi pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Perpres dan Inpres. Isinya seperti apa? Sabar sedikit, satu minggu nanti pembagian tugas serta Pemerintah Daerah, Kementerian Lembaga Terkait," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp28 Triliun, Ini Syarat dari Purbaya
Selama ini program MBG hanya diampu oleh Badan Gizi Nasional. Penguatan tata kelola hingga pengawasan akan dibagi tugas kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga lain, seperti Kemendagri dan lainnya. "Dalam satu minggu ini insyaAllah rampung. Minggu depan akan kita umumkan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, dari sisi pengawasan nantinya akan dilakukan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BGN, dan BPOM.
Keterlibatan Kementerian/Lembaga ini juga berkaitan dengan pemenuhan aspek sertifikasi dapur MBG yang akan distandarkan oleh Kemenkes untuk memastikan makanan yang disajikan laik di konsumsi.