Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan

5 hours ago 4

loading...

JAKARTA - Hampir semua orang memiliki kendaraan bermotor, baik yang digunakan untuk menunjang pekerjaan atau sekadar untuk main atau koleksi. Namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang bingung membedakan antara lapor jual dan pemblokiran kendaraan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki fungsi dan prosedur yang sangat berbeda. Nah, agar tak keliru saat mengurus administrasi kendaraan, penting untuk memahami perbedaan dan manfaat dari kedua layanan ini.

Apa Itu Pemblokiran Kendaraan?
Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan yang dilakukan oleh Kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk:

1. Pemblokiran Data BPKB
- Mencegah perubahan identitas kendaraan dan kepemilikan.
- Diterapkan untuk kepentingan hukum, seperti kendaraan yang terlibat kasus pidana.
- Melindungi hak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |